MINUT — Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Liman Aman Jaya di Desa Tontalete, Kabupaten Minahasa Utara, terus bergulir di Polres Minahasa Utara (Minut). Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Indra Karianga, SH., MH., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar tetap akuntabel dan objektif.
“Kami berharap Polres Minut menangani laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum,” ujar Indra di Mapolres Minut, Kamis (2/4/2026).
Ia menilai langkah kepolisian yang telah melakukan gelar perkara patut diapresiasi. Meski demikian, pihaknya menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa dokumen serta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Indra juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara lanjutan. Agenda tersebut bertujuan untuk memaparkan hasil penyelidikan, mengkaji alat bukti, serta menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman.
Sementara itu, dalam perkembangan sebelumnya, pada 25 November 2025 lalu, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan lokasi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara, Kejari Minut dan Camat Kema serta Masyarakat.
Kemudian pada tanggal 15 Desember dilanjutkan Pemeriksaan lokasi lanjutan oleh BPN Minut bersama Polres Minut yang dikawal langsung Kuasa Hukum PT Aman Liman Jaya guna memastikan kejelasan batas dan status hukum lahan yang disengketakan.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui jajaran Sat Reskrim Polres Minut menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPN Minahasa Utara, terus dilakukan untuk melengkapi data administratif yang dibutuhkan.
Pihak pelapor berharap, dengan proses yang berjalan sesuai prosedur, perkara ini segera memperoleh kejelasan hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
(David)




































