MINUT– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menggelar penandatanganan MUO bersama Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Badan Pertanahan Minut dalan rangka mengamankan aset daerah.
Pada kesempatan itu, Bupati Joune Ganda Mengatakan MOU untuk mengakselerasi percepatan pembuatan sertifikat atau pendataan aset milik dari pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Sinergi ini kita harapkan akan mengakselerasi percepatan pembuatan sertifikat yang tidak bermasalah, Makanya kita melibatkan Kejaksaan agar apa yang sudah kita sertifikatkan agar betul-betul memiliki kekuatan dan kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah tersebut,” ujar Joune Ganda
Dikesempatan itu bupati Joune Ganda menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Kejaksaan negeri Airmadidi, menurutnya pihak kejari secara terus menerus melakukan pendampingan kepada pemkab Minut termasuk pendampingan melalui pengacara negara juga mengenai penyelamatan penyelamatan aset daerah.
“Kami terus melakukan identifikasi termasuk pencarian untuk aset-aset bergerak, yang masih dikuasai tidak mau dikembalikan oleh pihak-pihak yang bukan pemilik hak atas aset-aset yang menjadi milik dari pemerintah kalau memang sudah sampai pada titik dimana kita harus masuk pada proses hukum kita akan lanjutkan pada proses hukum, terhadap aset-aset yang milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang masih dikuasai dan tidak mau dikembalikan oleh pihak-pihak yang bukan pemilik hak atas aset-aset yang menjadi milik dari pemerintah,” tegas Joune Ganda.
Kajari Minut, I Gede Widhartama, menyampaikan bahwa masih banyak tanah milik pemerintah yang telah berpindah tangan. Ia mengingatkan agar segera melakukan proses sertifikasi untuk mencegah timbul masalah kedepannya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Minut, Yandry Rory, menegaskan bahwa upaya sertifikasi tanah milik Pemkab Minut sedang dipercepat.
“Tahun lalu sampai sekarang ada 32 bidang tanah sudah disertifikasi. Termasuk tanah puskesmas, sekolah dan lainnya,” Pungkas Yandry.
(**”)