Beranda Minut Bupati Joune Ganda Ingatkan Hukum Tua Soal Penggunaan Dana Desa Bukan Untuk...

Bupati Joune Ganda Ingatkan Hukum Tua Soal Penggunaan Dana Desa Bukan Untuk Kepentingan Pribadi

27
0

MINUT— Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerima alokasi Dana Desa Tahun 2025 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebesar Rp 98.50 miliar untuk dibagikan kepada 125 Desa.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara Carla Sigarlaki, dia menyebutkan Dana Desa dicairkan sampai Juni 2025 adalah sebesar Rp 58,52 Miliar.

“Ini berarti sudah 59.41 persen dari pagu dana desa 2025 untuk Kabupaten Minahasa Utara yang sebesar Rp 98,50 miliar.” Jelas Sigarlaki.

Ditegaskan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda bahwa, sasaran dan tujuan utama Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan ekonomi desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Lebih lanjut dikatakannya, Dana Desa juga diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, apalagi akibat salah memanfaatkan, pada tahun sebelumnya ada beberapa orang kepala Desa dan perangkat  desa yang terjerat hukum.

” Saya ingatkan sekali lagi, dana Desa itu untuk pembangunan di Desa, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa apapun alasannya.” ujar Bupati Minut Joune Ganda

Lanjutnya, dia telah memerintahkan kepada Dinas Pemdes, Badan keuangan dan inspektorat agar meningkatkan koordinasi dan pengawasan dari awal, pemanfaatan hingga pertanggung jawaban.

Hal ini bercermin dari penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya, dimana ada beberapa kepala desa atau perangkat desa yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat melanggar petunjuk teknis dan lemahnya pengawasan oleh instansi terkait.

” Saya ingatkan aparat Pemdes dan badan keuangan agar memonitor dan mempertegas penerapan pencairan dana desa  dengan konsep sesuai kebutuhan, artinya dana yang dicairkan sesuai daftar kebutuhan anggaran pekerjaaan. Sebab kalau dicairkan satu kali itu rawan penyalahgunaan,” ucapnya.

Kembali ditegaskan Bupati, terlepas dengan dana desa, setiap pelanggaran keuangan daerah dan negara, dia akan mendorong dan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.

” Jadi saya tegaskan kembali, bagi jajaran Pemkab Minut yang terbukti melanggar hukum apalagi terkait dengan korupsi, maka tidak akan ada pembelaan dan pilih kasih untuk di proses hukum” tandas Sekjen APKASI itu sambil berharap agar ASN pemkab Minut menjaga Integritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan mengatakan terkait pengelolaan dana Desa dilakukan sesuai dengan APBDES yang telah ditetapkan.

” Diharapkan kiranya tanggung jawab pengawasan benar dilakukan oleh Inspektorat, Dinas PMD, Camat, BPD, bahkan masyarakat sehingga output dari APBDES dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa itu sendiri” ujarnya, sembari menambahkan pihaknya mendukung sepenuhnya ketegasan dan keseriusan Bupati Joune Ganda soal dana Desa yang sangat rawan jika tidak dikelolah dengan benar.
(***)

Artikulli paraprakPimpin Upacara Harganas ke-32, Bupati Joune Ganda Sampaikan Komitmen Pemerintah Membangun Keluarga Harmonis dan Sejahtera
Artikulli tjetërGebrakan JGKWL ! MPP Megah Minut Siap Diresmikan Saat HUT RI ke-80
Portal berita online yang didedikasikan untuk memberikan informasi terkini seputar Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara. Dengan komitmen untuk menjadi sumber informasi terpercaya, Terasulut hadir untuk menghubungkan masyarakat Manado dengan berita-berita lokal, nasional, dan internasional yang relevan dan berpengaruh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini