MINUT— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, bertempat di ruang rapat paripurna, Senin (28/07/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Vonny Rumimpunu didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan dan Wakil Ketua II Cynthia Erkles, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Novly Wowiling, unsur Forkopimda, Kepala OPD, para Dirut, dan Camat.
Mengawali paripurna Ketua DPRD Vonny Rumimpunu menyampaikan agenda paripurna pertama Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Kedua Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
“Sesuai catatan Sekretariat DPRD, dari 30 anggota dewan, 24 anggota telah menandatangani daftar hadir. Berdasarkan tata tertib, rapat paripurna sudah memenuhi kuorum untuk dibuka,” ujar Rumimpunu.
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pemanfaatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2024, efisiensi belanja berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta untuk memenuhi kebutuhan pembangunan prioritas daerah.
“Perubahan ini diarahkan untuk mendanai program strategis, membayar kewajiban kepada pihak ketiga, dan mempercepat pembangunan infrastruktur dasar,” ujar Bupati.
Selajutnya, Bupati Joune Ganda mengapresiasi dalam pandangan umum fraksi, lima fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Tonsea yang menyetujui agar rancangan tersebut dibahas ke tahap selanjutnya.
“Masukan dari DPRD sangat kami harapkan sebagai bentuk sinergitas dan soliditas antarlembaga. Mari kita terus satukan visi membangun Minahasa Utara yang lebih maju dan berkeadilan,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pembentukan dan penetapan panitia khusus oleh Sekretaris DPRD Jossy Kawengian dan ditutup dengan penandatanganan berita acara naskah keputusan DPRD oleh pimpinan DPRD.
(Adve)