MINUT – Masyarakat Desa Matungkas desak aparat penegak hukum (APH) periksa sejumlah pekerjaan fisik yang dilakukan Hukum Tua Novieta Tangkudung.
Proyek yang dimaksud warga adalah Saluran Perlindungan Mata Air dan Bangunan Perlindungan Mata Air. Kedua proyek itu menggunakan Dandes yang terealisasi di tahun anggaran yang berbeda yaitu pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Untuk saluran perlindungan mata air sepanjang 26 meter, total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp. 138.390.443.- ( seratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah). Sementara untuk bangunan perlindungan mata air berukuran 5×5 meter, menurut warga anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.
“ kami khawatir dengan pembangunan desa yang menggunakan Dandes. Dari tahun ke tahun, selalu kami temui fisik hasil proyek yang terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah total anggaran yang ada,” ujar sumber sembari meminta kepada wartawan supaya namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.
Lanjutnya menerangkan, sebagai pilar pembangunan desa, dia sangat prihatin dengan kepemimpinan Hukum Tua Novieta Tangkudung. Pengadaan proyek Dandes dari tahun ke tahun terkesan ada pembiaran atas pengkajian serta perencanaan penganggaran.
Katanya, seorang Hukum Tua tahu pasti tahu setiap perencanaan untuk suatu proyek yang menggunakan dana desa. Tapi mengapa tiap tahun selalu saja ada pembengkakan biaya atau biaya yang berlebihan.
“ bukan hanya saya, tapi ini sudah perbincangan warga supaya hal ini disuarakan melalui pemberitaan. Kami sangat berharap supaya ini segera menjadi atensi dan ditindak lanjut oleh inspektorat dan aparat penegak hukum. Ini sudah bertahun-tahun, setiap pengadaan proyek penganggarannya terlalu besar. Jangan sampai anggaran yang kelebihan seperti itu menjadi kesempatan bagi oknum-oknum tertentu maraup keuntungan sepihak. Kami mohon kepada inspektur Stefen Tuwaidan dan APH, tolong ini diperiksa dan diseriusi. Hukum Tuan, Kaur Perencanaan dan semua pihak yang terkait dengan perencanaan anggaran proyek-proyek tersebut, harus mempertangungjawabkan itu.” Pungksnya.
(***)




































