MINUT— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung Tumatenden DPRD Minut, Senin (21/07/25) dipimpin Ketua DPRD Vonny Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan, Wakil Ketua II Cynthia Erkles dan dihadiri Bupati Joune Ganda, Sekda Novly Wowiling, Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, para Dirut dan Camat.
Ketua DPRD Vonny Rumimpunu menyampaikan bahwa paripurna kali ini membahas dua agenda.
“Pembahasan pertama yaitu pembicaraan tingkat II Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Serta perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 07 Tahun 2024 tentang kegiatan masa persidangan ketiga tahun sidang pertama 2025,” ujar Rumimpunu.
Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus, oleh Ketua Pansus Gerrit Luntungan yang dilanjutkan pandangan umum fraksi, dimana kelima fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, Tonsea menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kemudian, Sekretaris Dewan Jossy Kawengian yang juga Plt Asisten III Setdakab Minut membacakan naskah keputusan, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Minut
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terbangun antara eksekutif dan legislatif. Apa yang kita capai hari ini merupakan hasil kolaborasi dan komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas dukungannya.Seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan tindak lanjut bagi kami demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara,” tandasnya.
(Adve)