MINUT– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah merampungkan tahap awal pembentukan Koperasi Merah Putih diseluruh Desa dan Kelurahan.
” Puji Tuhan, sampai saat ini 125 Desa dan 6 kelurahan di Minut telah terbentuk koperasi merah putih,” ucap Bupati Minut Joune Ganda kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Bupati Joune Ganda menjelaskan, percepatan pembentukan koperasi merah putih itu sebagai langkah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lebih lanjut dikatakannya, pembentukan koperasi merah putih ini merupakan program nasional yang ditujukan bagi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Koperasi dibentuk sebagai wadah ekonomi masyarakat desa yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama,” Ujarnya.
Hal itu guna meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian warga di desa maupun kelurahan. Koperasi ini akan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa sesuai dengan potensi dan kearifan lokal setempat dan pengelolaan bahan pokok murah.
“Program Koperasi Merah Putih ini ditargetkan mampu menjadi salah satu upaya nyata dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah,” terang Joune Ganda.
Dia sangat optimis dengan pembentukan Koperasi Merah Putih akan membawa manfaat baik untuk perekonomian di desa serta kelurahan.
” Yang pasti lewat program tersebut menjadi ajang kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan” tutur Bupati JG, sapaan akrab Wakil Ketua Umun Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu sembari menambahkan kehadiran koperasi merah putih berdampak pada kesejahteraan masyarakat meningkat, menurunkan angka kemiskinan, menurunkan inflasi, menciptakan lapangan kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Minahasa Utara
Edwin W. Ombuh, menyebutkan.
Hingga hari ini sudah 125 Desa dan 6 Kelurahan yang telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus(Musdesus) dan Musyarawah Kelurahan Khusus (Muskesus), sebagai langkah awal yang menjadi landasan juridis pendirian koperasi merah putih.
” Upaya percepatan koperasi merah putih ini sesuai instruksi Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung” ungkap Ombuh.
Koperasi Merah Putih dirancang memiliki tujuh jenis unit usaha. Misalnya apotek, klinik, unit simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage atau layanan logistik. Selain itu, koperasi juga bisa mengembangkan usaha lain yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal.
Oleh sebab kata Ombuh, pihaknya kini terus memberikan pendampingan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa maupun kelurahan.
“Sekaligus kami melakukan inventarisasi potensi desa dan kelurahan masing-masing. Baik itu pada bidang pertanian, peternakan serta hortikultura, agar pengajuan pembiayaan koperasi selaras dengan kekuatan ekonomi lokal,” Pungkasnya.
(***)