MINUT—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis bertempat di Gedung Tumatenden, Selasa (10/6/2025).
“Dua Ranperda strategis yang menjadi pembahasan DPRD adalah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,” Kata Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu saat memimpin rapat paripurna.
Lanjut Rumimpunu, rapat paripurna ini juga akan membahas agenda utama, yaitu Pembicaraan tingkat I atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Perubahan atas Keputusan DPRD Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penetapan kegiatan masa persidangan ketiga Tahun Sidang Pertama 2025 serta Pembentukan Panitia Khusus.
“Ranperda ini mengatur berbagai aspek terkait cadangan pangan, mulai dari jenis dan jumlah cadangan pangan, hingga mekanisme pengadaan dan penyalurannya. Sehingga dengan adanya regulasi ini, pengelolaan cadangan pangan dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjawab tantangan kebutuhan pangan di daerah,” tutup VAR, sapaan akrab Ketua DPRD Minut.
Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, Yossy Kawengian serta penyampaian pemandangan umum dari masing-masing fraksi. Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindr, Fraksi Demokrat, serta Fraksi Tonsea.
Sementara Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD atas sinergi dalam pembahasan Ranperda.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait pandangan umum yang disampaikan oleh setiap fraksi DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat penting untuk kita bahas dalam forum ini,” kata Bupati Joune Ganda.
Mengenai dua Ranperda terseburt Joune Ganda menekankan bahwa ini cermin komitmen untuk memastikan bahwa semua warga negara, terutama mereka yang kurang mampu, dapat mengakses keadilan. Merujuk pada Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kita diingatkan akan pentingnya kesamaan posisi di mata hukum. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan masyarakat miskin di Kabupaten Minasa Utara, yang berhadapan dengan persoalan hukum, dapat mendapatkan pendampingan yang layak.
“Saya ingin menekankan pentingnya Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Dalam situasi kedaruratan, seperti bencana alam atau gejolak harga pangan, kemampuan masyarakat untuk mendapatkan pangan yang cukup dan layak sering kali terhambat. Oleh karena itu, penyusunan Ranperda ini sudah sangat mendesak mengingat pangan adalah kebutuhan dasar bagi setiap individu,” ujar Bupati Joune Ganda
Lebih lanjut dikatakan Bupati Minut, dengan dilaksanakannya pembicaraan tingkat ini, diharapkan proses legislasi terhadap kedua Ranperda strategis tersebut dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat Minahasa Utara.
“Semoga Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat membawa manfaat langsung bagi masyarakat Minahasa Utara,” Pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD dihadiri oleh Forkompinda Kabupaten Minahasa Utara di lanjutkan dengan penetapan panitia Ranpenda dan penandatangan naskah keputusan Dewan.
(Advetorial)