MINUT – Upaya hukum ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyelamatkan aset daerah akhirnya membuahkan hasil.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menegaskan kedaulatan hukum berada di pihak Pemkab Minut atas perkara sengketa lahan kompleks perkantoran di Airmadidi.
Kemenangan ini tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 740 PK/PDT/2025, yang mengakhiri sengketa panjang antara Pemkab Minut dan Shintia Gelly Rumumpe (SGR).
Melalui putusan tersebut, MA memastikan aset negara senilai lebih dari Rp563 miliar kembali menjadi milik publik.
Kepala Kejari Minut I Gede Widhartama membenarkan hal ini dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (13/10/2025).
“Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Minut, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya Nomor 3655 K/PDT/2024 yang sempat dimenangkan pihak penggugat, Shintia Gelly Rumumpe,” ungkap I Gede.
Ia menegaskan, Mahkamah Agung menyatakan sah kepemilikan tanah kompleks perkantoran oleh Pemkab Minahasa Utara dan menolak seluruh gugatan pihak lawan.
Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda juga membenarkan telah menerima salinan resmi putusan tersebut.
“Puji syukur, upaya dan kerja keras yang cukup lama akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan. Prinsipnya, PK luar biasa ini diajukan karena secara hukum masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum terakhir,” ujar Joune Ganda.
Bupati menambahkan, pasca keluarnya putusan MA ini, pihaknya akan segera melakukan langkah tindak lanjut berupa inventarisasi status administrasi seluruh aset daerah terkait.
“Saya sudah perintahkan Badan Aset dan Bagian Hukum untuk segera mengecek ulang lahan-lahan aset Pemkab yang belum memiliki sertifikat agar segera dibuatkan. Seluruh aset yang selama ini belum dimanfaatkan akan digunakan sebagai kantor pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Sekda Minut Novly Wowiling, Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Umbase Mayuntu, S.Sos., M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Robby Parengkuan, SH, Kaban BKAD Carla Sigarlaki, Kabag Hukum Audy Kalumata, serta pejabat dari Kejari Minut.
(***)





































