Beranda Minut Melalui Badan Pertanahan, Bupati Joune Ganda Perjuangkan 109 Warga Miliki Sertifikat Tanah

Melalui Badan Pertanahan, Bupati Joune Ganda Perjuangkan 109 Warga Miliki Sertifikat Tanah

104
0

Terasulut, MINUT– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah pimpinan Bupati Joune Ganda SE MAP MM MSi bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH MH  terus menunjukan komitmennya dalam mensejahterakan masyarakatnya.

Terbukti pada Jumat 13 Oktober 2023 , sebanyak 109 masyarakat wilayah Kecamatan Wori menerima Sertifikat Redistribusi Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bupati Minahasa Utara yang diwakili Asisten I Umbase Mayuntu mengatakan, ini merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama dalan rangka meningkatkan kesejahteraan.

“Ini merupakan tanah negara yang dibagikan pada masyarakat. Tentunya bagi yang mendapat secara resmi sudah memenuhi syarat sehingga mendapat hak milik tanah,” ujar Mayuntu.

Mayuntu meminta kepada masyarakat kedua desa yang menerima agar menjaga baik-baik sertifikat tanah tersebut.

“Sertifikat itu ada asas manfaatnya bagi penerima, karena menjadi kemudahan akses ke bank untuk pinjaman yang nantinya bisa digunakan buat membuka usaha,” jelas Umbase.

Ia juga menyampaikan pesan Bupati Joune Ganda kepada pihak BPN, agar jika masih ada peluang untuk masyarakat mendapatkan sertifikat tanah jangan dibatasi.

“Sepanjang ada permohonan pemerintah desa dan memenuhi syarat, kiranya bisa ditambah lagi pemberian sertifikat redistribusi tanah di Pulau Mantehage,” pintahnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Minut Ronald Dumingan mengatakan, ini merupakan program strategis Presiden Jokowi lewat Bupati Joune Ganda sebagai ketua di Minut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

“Bupati yang memberikan nama-nama kepada BPN sesuai dengan SK untuk ditetapkan sebagai penerima sertifikat ini,” ujar Dumingan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Wori Endru Palandung, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Jofieta Supit, Kadis DLH Marthen Sumampouw, Kadis PMD Frederik Tulengkey, Kumtua Buhias Yonas Beret dan Kumtua Bango Sajowind Manopo beserta perangkat Kecamatan Wori.

Adapun yang menerima sertifikat tersebut yakni masyarakat Desa Buhias 72 dan Bango 37 orang.(*)

Artikulli paraprakDugaan Pungli SDN Tumaluntung Berkedok Kesepakatan Rp100-200 Ribu Per Siswa Belanja Keperluan Sekolah
Artikulli tjetërPemkab Minut Peringkat Satu Pencegahan Korupsi di Sulut, KPK Apresiasi Kinerja Bupati Joune Ganda
Portal berita online yang didedikasikan untuk memberikan informasi terkini seputar Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara. Dengan komitmen untuk menjadi sumber informasi terpercaya, Terasulut hadir untuk menghubungkan masyarakat Manado dengan berita-berita lokal, nasional, dan internasional yang relevan dan berpengaruh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini