MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memberikan kepastian penuh kepada para kontraktor dan rekanan. Seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga dipastikan dibayarkan tuntas hingga hari terakhir tahun anggaran, Rabu (31/12/2025).
Kepastian ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Anthoneta Sigarlaki, SSTP, M.Si, yang memastikan proses pencairan tetap berjalan meski memasuki batas akhir tahun.
“Benar, seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga tetap kami proses sesuai jadwal. Sampai hari ini BKAD masih melaksanakan pembayaran,” tegas Carla Sigarlaki saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, komitmen Pemkab Minut tidak sekadar janji, melainkan dijalankan secara konsisten dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), demi menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Carla menjelaskan, satu-satunya faktor yang mempengaruhi kecepatan pencairan adalah kelengkapan administrasi dari pihak ketiga. Selama dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, pembayaran dipastikan diproses tanpa penundaan.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah tidak menahan hak kontraktor. Semua tagihan yang memenuhi persyaratan administrasi wajib diselesaikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, tahun anggaran pemerintah secara resmi berakhir pada 31 Desember. Oleh karena itu, seluruh pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan ditargetkan rampung sebelum atau tepat di hari terakhir tahun anggaran.
Langkah tegas Pemkab Minut ini sekaligus menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan dunia usaha serta menciptakan iklim kerja sama yang sehat dan profesional antara pemerintah dan pelaku jasa konstruksi.



































