MINUT — Melalui Program Bantuan Pangan Nasional, Pemkab Minut menyalurkan beras kepada 11.831 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara, Bertha Katuuk, SP, mengatakan, jumlah bantuan mencapai 236 ton, yang disalurkan dengan dua tahap yakni bulan Juni dan Juli 2025.
“Masing-masing KPM menerima 10 kg beras per bulan, dengan total 20 kg per KPM selama dua bulan,” Ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Katuuk, penerima bantuan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial yang termuat dalam sistem aplikasi bantuan pangan Perum Bulog, berdasarkan sistem By Name By Address (BNBA).
“Kita pastikan program ini tepat sasaran, dan berjalan transparan sesuai aturan. Ini bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat,” tutup Katuuk.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 206 Tahun 2025, data penerima tidak bisa diganti sembarangan. Namun demikian, apabila ditemukan penerima yang telah meninggal dunia, pindah domisili, ASN/TNI/Polri, data ganda, atau menolak bantuan, maka dapat diganti dengan mekanisme resmi dan ketat.
Penggantian harus didasari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh aparat desa/lurah dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
Diketahui calon pengganti KPM diambil dari DTSEN cadangan, dan bila tidak tersedia, maka dipilih dari kelompok rentan di desa yang sama, seperti:
-Kepala rumah tangga perempuan miskin
-Lansia tunggal
-Penyandang disabilitas
-Pengangguran
-Anggota keluarga dari penerima awal dan Penyaluran Harus Disertai BAST dan Foto Bukti.
(David)