MINUT— Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara membongkar kasus korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret Hukum Tua Desa Laikit belakangan ini menuai apresiasi publik. Langkah tegas aparat penegak hukum itu dianggap menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyelewengan anggaran desa tak lagi bisa ditoleransi di Tanah Tonsea.
Namun, di balik capaian tersebut, tekanan masyarakat kini mengarah pada dugaan penyimpangan dana di beberapa desa lain yang dinilai masih luput dari pengusutan. Salah satunya Desa Warisa, Kecamatan Talawaan, yang belakangan santer disebut memiliki persoalan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepada media ini, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan adanya kejanggalan penggunaan dana BUMDes di Desa Warisa. Ia menyebut, hingga kini tidak jelas peruntukan dana yang semestinya dikelola untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat tersebut. Lebih parah lagi, pemerintah desa disebut-sebut terkesan menutup-nutupi persoalan tersebut.
“Informasi yang kami terima, Pemdes sudah melakukan rapat khusus dan memanggil pengurus BUMDes untuk mengklarifikasi ke mana saja aliran uang BUMDes dan bagaimana realisasi pekerjaan fisiknya,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam pertemuan itu muncul pengakuan bahwa sebagian dana BUMDes telah diselewengkan. Para pengurus disebut berjanji untuk mengembalikan uang tersebut secara dicicil.
“Dalam pertemuan bersama Pemdes sudah terbukti bahwa pengurus BUMDes melakukan penyimpangan, dan mereka siap mengembalikan uangnya. Itu kan berarti sudah jelas ada ‘ditilep’. Maka aparat penegak hukum harus turun memeriksa Pemdes dan pengurus BUMDes Warisa,” tegasnya.
Ia menilai, sekecil apa pun dana desa yang dipakai tidak sesuai peruntukan sudah masuk kategori korupsi. Karena itu, warga mempertanyakan keberanian pemerintah desa dalam menindak tegas dugaan tersebut.
“Sepeser pun dipakai berarti ada indikasi korupsi. Kami juga bertanya-tanya, bagaimana peran Pemdes? Jangan sampai ada kongkalikong. Kejari harus turun memeriksa. Coba Pak Kajari lihat desa kami, jangan hanya Laikit saja,” pintanya.
Terkonfirmasi media ini, Jumat (12/12/2025) melalui via telepon seluler Hukum Tua Desa Warisa Rita Sigarlaki membantah pihaknya pemdes ada kongkalingkong. Karena menurut dia, permasalahan Bundes terjadi sebelum dimasa kepemimpinannya sebagai Hukum Tua.
Namun, Rita mengakui telah dilakukan rapat bersama pengurus BUMDES lama dan membenarkan adanya penyimpangan pengurus BUMDES lama dan berjanji akan dikembalikan dengan cara di CICIL.
“Persoalan itu sebelum saya menjabat hukum tua dan saat menjabat kami sudah memanggil pengurus BUMDES lama karena saat itu akan dilakukan pergantian pengurus dan dihasil pertemuan itu pengurus lama berjanji akan mengembalikannya. Jadi masalah ini tidak ada hubungannya dengan saya, karena semenjak saya menjabat memang Bundes tidak jalan, namun saat ini sudah ada pengurus BUMDES yang baru,” terang Rita.
Secara regulatif, Undang-Undang Tipikor sudah mengatur tegas sanksi terhadap penyalahgunaan keuangan negara maupun dana desa. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 menyatakan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara/desa, dapat dijerat pidana—bahkan meskipun nilai kerugiannya hanya beberapa rupiah.
Dengan adanya desakan warga, kini bola panas berada di tangan Kejari Minut. Publik menantikan apakah lembaga penegak hukum tersebut akan kembali menunjukkan ketegasan yang sama seperti dalam kasus Desa Laikit, atau justru membiarkan dugaan penyimpangan di Desa Warisa terus menjadi tanda tanya. (***)



































