MINUT— Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat melalui stimulus fiskal berupa pemberian potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mulai diberlakukan hari ini, Senin (1/6/2026) kemarin hingga akhir Agustus mendatang.
Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J. E. Ganda, SE., MAP., MM., M.Si., mengungkapkan mengungkapkan bahwa langkah ini diambil dalam upaya keras pemerintah daerah mengejar target PBB-P2 tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp14,4 miliar. Dimana berdasarkan evaluasi triwulan pertama per 31 Maret 2026, realisasi PBB-P2 baru menyentuh angka Rp622.061.160 atau setara dengan 4,32 persen.
Untuk itu dia berharap Melalui stimulus dapat memenuhi kewajiban perpajakannya meningkat drastis.
“Insentif ini adalah bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan ekonomi. PBB-P2 merupakan salah satu pilar utama penopang pembangunan daerah. Karena itu, saya mengajak seluruh warga Minahasa Utara untuk mengambil kesempatan ini guna gotong-royong membangun daerah yang kita cintai,” ujar Bupati Joune Ganda, Senin (1/6/2026).
Sementara dijelaskan secara teknis oleh, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minut, Christian Katuuk, SH, menjelaskan bahwa besaran pemotongan pajak kali ini diatur secara berjenjang berdasarkan nilai ketetapan wajib pajak.
Berikut adalah rincian stimulus fiskal yang bisa dinikmati warga:
• Diskon 20%: Berlaku bagi wajib pajak dengan nilai penetapan PBB-P2 hingga Rp100.000.
• Diskon 10%: Berlaku untuk nilai penetapan di atas Rp100.000 sampai dengan Rp5.000.000.
• Diskon 5%: Diberikan untuk nilai penetapan di atas Rp5.000.000.
Christian menegaskan, kemudahan ini tidak hanya menyasar wajib pajak lama. Objek pajak baru yang terdaftar pada tahun 2026 ini juga memiliki hak yang sama untuk menikmati potongan tarif tersebut.
Kabar baik lainnya, Pemkab Minut juga memberlakukan pemutihan sanksi administrasi. Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 ke bawah, akan dibebaskan sepenuhnya dari denda atau bunga keterlambatan, asalkan pelunasan dilakukan dalam kurun waktu program (1 Juni – 31 Agustus 2026).
Di sisi lain, Bapenda Minut saat ini tengah gencar melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak agar lebih akurat. Christian mengimbau warga yang belum mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau ingin mengajukan perubahan data untuk segera melapor ke kantor Bapenda.
“Kami pastikan seluruh proses administrasi dan layanan pemutakhiran data di Bapenda sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Jangan lewatkan momentum ini, karena setelah 31 Agustus, sanksi denda normal akan kembali berlaku,” tegas Christian.
Untuk menghindari penumpukan antrean, jalur pembayaran kini dibuat lebih fleksibel dan modern. Selain lewat teller konvensional Bank SulutGo (BSG), masyarakat Minut bisa melunasi kewajiban mereka secara digital maupun ritel melalui Alfamart, Indomaret, aplikasi Pospay, Tokopedia, hingga pemindaian kode QRIS.
(***)



