Beranda Minut Paripurna DPRD Minut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Paripurna DPRD Minut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

4
0
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

MINUT— Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama DPRD Minut kembali menunjukkan sinergi yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Minut, Senin (6/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Minut tersebut dihadiri Bupati Minut Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, jajaran Forkopimda Minut, pimpinan dan anggota DPRD Minut, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minut. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cynthia Imelda Erkles.

Persetujuan Ranperda diberikan setelah seluruh fraksi DPRD Minut menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diproses ke tahapan berikutnya.

Ketua DPRD Minut, Vonny Adel Rumimpunu, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Ranperda.
Menurutnya, berbagai masukan, kritik, dan saran dari DPRD menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran serta kinerja pemerintah daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Joune Ganda.

Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi. Setelah melalui tahapan tersebut, regulasi akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

(Adve)

Artikulli paraprakDukung Talenta Muda Sepak Bola, Joune Ganda Tanggung Biaya 69 Peserta Seleksi EPA Asal Minut
Artikulli tjetërSeleksi Garuda Yaksa FC Berjalan Fair, Joune Ganda: 20 Pemain Sulut Lolos Berdasarkan Kualitas
Portal berita online yang didedikasikan untuk memberikan informasi terkini seputar Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara. Dengan komitmen untuk menjadi sumber informasi terpercaya, Terasulut hadir untuk menghubungkan masyarakat Manado dengan berita-berita lokal, nasional, dan internasional yang relevan dan berpengaruh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini