MINUT – Seorang pengusaha muda berinisial W mengaku akan melaporkan dugaan penipuan terkait proyek yang menyeret nama oknum anggota DPRD Minahasa Utara (Minut), Riki Lumentut, ke Polres Minut dan Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut rencananya dilayangkan setelah W mengaku mengalami kerugian akibat proyek yang dijanjikan kepadanya sejak Maret 2025 hingga kini tidak pernah terealisasi.
Menurut pengakuan W, komunikasi awal terjadi pada Maret 2025. Saat itu, ia diperkenalkan kepada Riki Lumentut oleh seorang mantan pimpinan Bawaslu Minut berinisial Man. Dalam pertemuan tersebut, Riki disebut menawarkan beberapa paket proyek di lingkungan DPRD Minut dengan nilai sekitar Rp200 juta per paket.
W mengaku kemudian diminta menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta sebagai bagian dari komitmen untuk memperoleh pekerjaan tersebut.
“Ketua Riki mengatakan dia mempunyai beberapa paket proyek di APBD untuk pekerjaan di DPRD Minut sehingga dia meminta Rp50 juta dan uang tersebut langsung saya serahkan secara tunai,” ujar W.
Namun, hingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Bahkan, setelah melakukan pengecekan, W mengaku mengetahui bahwa pekerjaan yang dijanjikan tersebut telah dikerjakan oleh kontraktor lain.
“Saat akhir tahun 2025 paket tak kunjung ada. Setelah saya cek, proyek tersebut sudah dikerjakan orang lain,” kata W.
Merasa dirugikan, W menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Minut dan Polda Sulut. Menurutnya, laporan tersebut bertujuan agar dugaan peristiwa yang dialaminya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya akan melayangkan laporan ke penegak hukum untuk menuntut pengembalian uang tersebut,” tegas W.
Hingga berita ini diturunkan, Riki Lumentut maupun mantan pimpinan Bawaslu Minut berinisial Man belum berhasil memberikan tanggapan atas pernyataan W. Namun redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
(David)





































