MINUT— Transformasi digital sektor pendidikan Minahasa Utara memasuki babak baru dengan membuka sistem layanan pengaduan dan administrasi berbasis WhatsApp.
Inovasi tersebut dirancang untuk mempercepat respons, mempermudah akses masyarakat, serta memangkas jalur birokrasi yang selama ini dianggap berbelit. Sehingga melalui platform perpesanan populer ini membuat masyarakat, orang tua murid, guru, maupun penyelenggara pendidikan, bisa mengurus berbagai keperluan dokumen tanpa perlu datang dan melaui proses antri di kantor dinas.
Kepala Dinas Pendidikan Minut, Ir. Jofieta N. Supit, M.Si, menjelaskan bahwa digitalisasi pelayanan ini merupakan upaya konkret dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.
Sistem ini dirancang untuk mengurai sumbatan komunikasi serta memberikan solusi cepat atas kendala yang ditemui di lapangan.
Dalam cetak biru program yang disiapkan, terdapat lima klaster pelayanan utama dan satu ruang konsultasi yang diintegrasikan ke dalam sistem berbasis WhatsApp ini, diantaranya :
• Administrasi Persuratan & Rekomendasi: Melayani pengurusan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang rusak atau hilang, serta penerbitan rekomendasi izin operasional PAUD dan lembaga kursus.
• Mutasi Peserta Didik: Mengurus proses administrasi perpindahan siswa, baik pindah rayon, antar-kecamatan, maupun keluar-masuk provinsi.
• Pengesahan Dokumen: Melayani legalisir ijazah dan dokumen kelulusan resmi lainnya.
• Bantuan Pendidikan & Beasiswa: Mengawal transparansi sekaligus validasi penyaluran bantuan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan beasiswa dari pemerintah daerah.
• Pusat Pengaduan & Konsultasi: Wadah bagi warga untuk melaporkan persoalan sarana sekolah, kondisi siswa, tenaga pendidik, serta dinamika sosial di lingkungan sekolah.
Untuk memastikan seluruh pesan responsif dan tidak menumpuk, Dinas Pendidikan Minahasa Utara menyiagakan dua nomor operator teknis yang aktif selama jam kerja resmi:
Operator Teknis I: 0821-8972-9931
Operator Teknis II: 0857-9646-1799
Melalui sistem baru ini, pihak dinas memberikan empat jaminan utama kepada publik, yakni kecepatan merespons, kemudahan akses, jaminan kerahasiaan identitas pelapor, serta akurasi penanganan masalah.
”Kami siap mengawal dan melayani setiap laporan masyarakat di hari kerja. Dengan komitmen melayani sepenuh hati, kami ingin memastikan seluruh urusan administrasi dan perizinan pendidikan di Minahasa Utara berjalan dengan kepastian yang jelas,” terang Jofieta Supit.
(***)




































