Beranda Minut VAR All Out Dukung Program PSEL, DPRD Persiapkan Regulasi Maupun Anggaran

VAR All Out Dukung Program PSEL, DPRD Persiapkan Regulasi Maupun Anggaran

2
0

MINUT— Penyelenggaraan pengelolaan sampah berbasis energi yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mendapat dukungan penuh dari DPRD Minut.

Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Vonny Adel Rumimpunu (VAR), menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam menopang program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang persoalan sampah di daerah.

Kerena menurut dia, dukungan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) no 109 tahun 2025 yang mengatur tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

‎‎”DPRD minut berkomitmen mendukung penyusunan regulasi daerah baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diperlukan untuk kelancaran PSEL,”kata VAR, Rabu (29/4/2026).

‎‎Selain itu lanjut VAR, pihaknya juga siap membahas dan menyetujui alokasi anggaran baik dalam APBD maupun skema kerja lain, untuk mendukung operasional PSEL sesuai kemampuan keuangan daerah. ‎

‎”Kami juga akan melakukan pengawasan agar proyek PSEL berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar dan masyarakat minahasa utara pada umumnya,” pungkasnya, sembari berharap masyarakat dapat mendukung program pemerintah pusat serta dapat bekerjasama dengan baik.

(***)

Artikulli paraprakPilhut 2026 Fix Digelar, VAR Puji Langkah Joune Ganda yang Taat Aturan
Portal berita online yang didedikasikan untuk memberikan informasi terkini seputar Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara. Dengan komitmen untuk menjadi sumber informasi terpercaya, Terasulut hadir untuk menghubungkan masyarakat Manado dengan berita-berita lokal, nasional, dan internasional yang relevan dan berpengaruh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini