Beranda Minut Dari Laporan Polisi Hingga Ke BKPSDM Minut, Oknum ASN Inisial Harry Terancam...

Dari Laporan Polisi Hingga Ke BKPSDM Minut, Oknum ASN Inisial Harry Terancam Dipecat Atas Dugaan Kasus Penipuan

2
0

MINUT— Kasus dugaan penipuan yang menyeret salah satu ASN Pemkab Minut di Puskesmas Tinongko, Kecamatan Wori terancam dipecat.

Pasalnya, Oknum ASN bernama Harry Prasetyo terkonfirmasi sebagai pegawai Puskesmas Tinongko, Pulau Montehage, Kecamatan Wori bakal dilaporkan ke Pemkab Minut melalui BKPSDM oleh Jendry Padoma Warga Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat.

Harry disinyalir terseret kasus dugaan penipuan dengan modus meminjam uang sebesar Rp 17,5 juta dengan jaminan satu unit Mobil Toyota Calya namun tak kunjung dikembalikan.

Kepada media ini, Jendry Padoma menyebutkan dalam waktu dekat akan menyambangi kantor BKPSDM untuk melaporkan masalah tersebut yang sebelumnya juga mengantongi laporan polisi di Polres Minut.

“Kami sudah dilaporkan ke Polres Minut, tetapi berdasarkan LP tersebut kami akan layangkan laporan ke Badan Kepegawaian dengan melampirkan bukti serta laporan dari Polres Minut,” Ungkap Jendry.

Lebih lanjut dikatakannya, tindak lanjut laporan ke BKPSDM dikarenakan Harry Prasetyo terkesan “pandang enteng” .

“Mungkin jalan satu satunya tindak secara kode etik ASN,apalagi beliau merupakan aparat pemerintah,”terang Jendry.

Meskipun demikian, lanjut Jendry pihaknya akan menindak lanjuti lebih laporan yang dilayangkan ke Polres Minut.

Perlu diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat laporan polisi atas kasus penipuan terancam dipecat (diberhentikan) berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ketika seorang ASN dilaporkan ke polisi dan statusnya naik menjadi Tersangka hingga ditahan, instansi akan melakukan pemberhentian sementara.

• Dasar Aturan: Ditujukan untuk kelancaran proses penegakan hukum dan keadilan. Selama ditahan untuk penyidikan atau peradilan, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Adapun modus penipuan yang dilakukan Harry:

Berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Jendry pada 23 Oktober 2025, Harry yang merupakan petugas Puskesmas Tinongko, Pulau Montehage, Likupang Barat disebut meminjam uang sebesar Rp 17,5 juta dengan jaminan satu unit Mobil Toyota Calya namun tak kunjung dikembalikan.

Bahkan, mobil yang dijaminkan Harry bukan miliknya sendiri, melainkan kendaraan Rental.

(David)

Artikulli paraprakRealisasi Pajak Daerah Tembus Rp 82 Miliar, Bapenda Minut Optimalkan Pengawasan dan Penagihan
Portal berita online yang didedikasikan untuk memberikan informasi terkini seputar Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara. Dengan komitmen untuk menjadi sumber informasi terpercaya, Terasulut hadir untuk menghubungkan masyarakat Manado dengan berita-berita lokal, nasional, dan internasional yang relevan dan berpengaruh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini