MINUT — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minut, Harry Prasetyo terseret dugaan kasus penipuan setelah dilaporkan ke Polres Minut Oleh Jendry Padoma Warga Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat.
Berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Jendry pada 23 Oktober 2025, Harry yang merupakan petugas Puskesmas Tinongko, Pulau Montehage, Likupang Barat disebut meminjam uang sebesar Rp 17,5 juta dengan jaminan satu unit Mobil Toyota Calya namun tak kunjung dikembalikan.
Bahkan, mobil yang dijaminkan Harry bukan miliknya sendiri, melainkan kendaraan Rental.
“Dia pinjm doi, tapi baru diketahui ternyata itu mobil rental. kita langsung hubungi dan dia berjanji akan mengembalikan uang tersebut, tapi hingga saat ini tidak dikembalikan,” Ungkap Jendry.
Penyidik Polres Minut membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, terlapor sudah dipanggil dan telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan pinjaman dalam waktu satu bulan. Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi.
“Iya ada laporan perkara sebagai terlapor Jendry Padoma dan sudah kami tangani, namun belum juga selesai secara kekeluargaan sebagaimana ditandatangani kedua belah pihak di atas surat pernyataan,” ujar penyidik Polres Minut.
Menurut penyidik, penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Karena belum diselesaikan, penyidik memastikan perkara akan kembali ditindaklanjuti.
“Kami akan segera lakukan pemanggilan kembali terhadap terlapor,” tegas penyidik, sembari mengatakan kepada media saat dikonfirmasi, kasus tersebut akan menjadi perhatian.
(Vid)







































